| 1 | PSAK 1 | | |
Tujuan pernyataan ini adalah menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan” agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain. Pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi terkait. | Pengungkapan Kebijakan Akuntansi (Revisi 1998) |
| 2 | PSAK 2 | | |
Tujuan Pernyataan ini adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi. | Arus Kas |
| 3 | PSAK 3 | | |
Pernyataan ini berlaku untuk perusahaan yang diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan interim oleh peraturan perundangan yang berlaku, misalnya pasar modal, dan lain-lain. Untuk industri yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan secara khusus, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus tersebut. | Laporan Keuangan Interim |
| 4 | PSAK 4 | | |
Pernyataan ini mengatur penyajian laporan keuangan konsolidasi suatu kelompok perusahaan yang berada di bawah pengendalian suatu induk perusahaan. Laporan keuangan konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan yang meliputi posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan, yang secara ekonomis dianggap merupakan satu kesatuan usaha.
Pernyataan ini diberlakukan untuk semua induk perusahaan sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam Pernyataan tersendiri mengenai penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
| Laporan Keuangan Konsolidasi |
| 5 | PSAK 5 | | |
Pernyataan ini menjelaskan pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan - khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah geografis yang berbeda.
Pernyataan ini berlaku bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik. Dalam Pernyataan ini, yang dimaksud dengan entitas yang secara ekonomi signifikan, termasuk anak perusahaan, adalah entitas dengan tingkat pendapatan, laba, aktiva atau jumlah tenaga kerja yang signifikan di negara tempat operasi utama perusahaan dilaksanakan. | Segmen |
| 6 | PSAK 6 | | | Pernyataan ini berlaku bagi setiap laporan keuangan yang disajikan secara terpisah baik oleh perusahaan baru, anak perusahaan dari perusahaan yang telah berjalan maupun oleh unit investasi lain yang sedang berada dalam tahap pengembangan. Pernyataan ini tidak berlaku dan tidak mengubah standar akuntansi keuangan berlaku bagi laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan berjalan yang sedang melakukan program perluasan, perusahaan dalam industri ekstraktif yang sedang melakukan aktivitas eksplorasi dan pengembangan dan perusahaan dalam industri real estate yang melakukan pengembangan properti. | Akuntansi dan Pelaporan Untuk Perusahaan Dalam Tahap Pengembangan |
| 7 | PSAK 7 | | | Pernyataan ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor. | Pengungkapan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa |
| 8 | PSAK 8 | | | Pernyataan ini menentukan bahwa suatu perusahaan tidak boleh menyusun laporan keuangannya atas dasar kelangsungan usaha bila peristiwa setelah tanggal neraca mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat. | Peristiwa Setelah Tanggal Neraca Kontinjensi (Revisi 2002) |
| 9 | PSAK 9 | | | Pernyataan ini menjelaskan tentang pengertian dan penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek dalam laporan keuangan. Pernyataan ini tidak menjelaskan tentang dasar penilaian aktiva dan kewaiiban tersebut. | Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Lancar |
| 10 | PSAK 10 | | | Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs vaiuta asing dalam laporan keuangan. | Transaksi dalam Mata Uang Asing |
| 11 | PSAK 11 | | |
Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing dalam laporan keuangan. | Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing |
| 12 | PSAK 12 | | |
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur akuntansi untuk bagian partisipasi (interest) pada joint ventures, dan pelaporan aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan para venturer dan para investor. | Pelaporan Keuangan tentang Bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama |
| 13 | PSAK 13 | | | Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dalam laporan keuangan perusahaan dan persyaratan pengungkapan yang berhubungan.
| Investasi |
| 14 | PSAK 14 | | | Tujuan Pernyataan ini adalah untuk merumuskan perlakuan akuntansi untuk persediaan menurut sistem biaya historis. Permasalahan pokok dalam akuntansi persediaan adalah jumlah biaya yang harus diakui sebagai aktiva dan konversi selanjutnya sampai pendapatan yang bersangkutan diakui. Pernyataan ini menyediakan pedoman praktis dalam penentuan biaya dan pengakuan selanjutnya sebagai beban, termasuk setiap penurunannya menjadi nilai realisasi bersih (net realizable value). Pernyataan ini juga menyediakan pedoman rumus biaya yang digunakan untuk membebankan biaya pada persediaan. | Pencatatan Persediaan |
| 15 | PSAK 15 | | | | Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi |
| 16 | PSAK 16 | | |
Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aktiva tetap. Masalah utama dalam akuntansi untuk aktiva tetap adalah saat (timing) pengakuan aktiva, penentuan jumlah tercatat, dan pembebanan penyusutan, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penurunan nilai tercatat (carrying value).
Pernyataan ini mensyaratkan bahwa aktiva tetap dapat diakui sebagai aktiva jika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aktiva dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Pernyataan ini juga mengatur kriteria penggolongan aktiva lain-lain. | Aktiva Tetap dan Lain-lain |
| 17 | PSAK 17 | | |
Tujuan dari Pernyataan ini adalah mengatur tentang pembebanan penyusutan aktiva yang dapat disusutkan. Masalah utama dalam akuntansi penyusutan suatu aktiva adalah penentuan jumlah yang dapat disusutkan, metode penyusutan dan penentuan masa manfaat keekonomian. | Pencatatan Penyusutan |
| 18 | PSAK 18 | | | | Dana Pensiun |
| 19 | PSAK 19 | | | | Aktiva Tidak Berwujud |
| 20 | PSAK 20 | | | | Biaya Riset dan Pengembangan (R&D) |
| 21 | PSAK 21 | | | | Ekuitas |
| 22 | PSAK 22 | | | | Penggabungan Usaha |
| 23 | PSAK 23 | | |
Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan yang timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi tertentu. | Pencatatan Pendapatan |
| 24 | PSAK 24 | | | | Biaya Manfaat Pensiun |
| 25 | PSAK 25 | | |
Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk menjelaskan penggolongan, pengungkapan dan perlakuan akuntansi atas unsur tertentu dalam laporan laba rugi sehingga semua perusahaan menyusun dan menyajikan laporan laba rugi berlandaskan pada suatu basis yang konsisten. Hal tersebut akan meningkatkan daya banding laporan keuangan antar periode suatu perusahaan dan laporan keuangan antar perusahaan. | Kesalahan Mendasar |
| 26 | PSAK 26 | | | Tujuan Standar ini adalah untuk menentukan perlakukan akuntansi atas biaya pinjaman. Secara umum standar ini mengharuskan pembebanan segera biaya pinjaman pada saat terjadinya. Akan tetapi untuk biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari suatu qualifying asset, standar ini mengharuskan kapitalisasi biaya pinjaman tersebut. | Biaya Pinjaman |
| 27 | PSAK 27 | | | | Kewajiban Diestimasi |
| 28 | PSAK 28 | | | | Asuransi Kerugian |
| 29 | PSAK 29 | | | | Minyak dan Gas Bumi |
| 30 | PSAK 30 | | | | Leasing |
| 31 | PSAK 31 | | | | Perbankan |
| 32 | PSAK 32 | | | | Kehutanan |
| 33 | PSAK 33 | | | | Pertambangan Umum |
| 34 | PSAK 34 | | | | Kontrak Konstruksi |
| 35 | PSAK 35 | | | | Pendapatan Jasa Telekomunikasi |
| 36 | PSAK 36 | | | | |
| 37 | PSAK 37 | | | | Penyelenggaraan Jalan Tol |
| 38 | PSAK 38 | | | Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (under common control), yang tidak dicakup oleh PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi transaksi restrukturisasi sehubungan dengan pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya antara entitas sepengendali. | Restrukturisasi Entitas Sepengendali |
| 39 | PSAK 39 | | | Pernyataan ini mengatur kegiatan KSO yang digolongkan sebagai bentuk KSO tanpa entitas hukum, dimana hanya satu pihak saja yang secara signifikan memiliki kendali atas aset maupun operasi KSO.
| Kerjasama Operasi |
| 40 | PSAK 40 | | |
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 15 tentang Akuntansi untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi dan untuk investasi pada anak perusahaan, yang tidak diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi. | Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan dan Perusahaan Asosiasi |
| 41 | PSAK 41 | | | | Akuntansi Waran |
| 42 | PSAK 42 | | | | Perusahaan Efek |
| 43 | PSAK 43 | | |
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapan transaksi anjak piutang baik bagi factor maupun bagi klien. | Anjak Piutang |
| 44 | PSAK 44 | | |
Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi yang secara khusus, berkaitan dengan aktivitas pengembangan real estat (real estat development activities). Hak-hak umum atau hal-hal yang tidak diatur dalam Pernyataan ini, harus diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum. | Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate |
| 45 | PSAK 45 | | |
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Dengan adanya standar pelaporan, diharapkan laporan keuangan organisasi nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi. | Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba |
| 46 | PSAK 46 | | |
Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntasi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggung-jawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang | Pajak Penghasilan |
| 47 | PSAK 47 | | |
Pernyataan ini merupakan pelengkap PSAK 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain umumnya, Beban Tangguhan khususnya, sehingga seluruh bagian PSAK 16 yang tidak bertentangan dengan PSAK ini berlaku bagi akuntansi aktiva tetap tanah dan Beban Tangguhan - Hak Atas Tanah. | Akuntansi Tanah |
| 48 | PSAK 48 | | |
Tujuan pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aktiva yang turun nilainya dan konsekuensi penurunan nilai tersebut. Jika perusahaan mengidentifikasi bahwa aktiva secara potensial akan turun nilainya, pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk menentukan taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) dari aktiva tersebut. Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aktiva tersebut lebih kecil dari nilai tercatatnya, pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui kerugian penurunan nilai aktiva. Pernyataan ini juga mengatur kapan perusahaan harus memulihkan (reverse) kerugian penurunan nilai aktiva yang telah diakui dan pengungkapan yang diperlukan untuk aktiva yang turun nilainya. | Penurunan Nilai Aktiva |
| 49 | PSAK 49 | | |
Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi khusus yang berkaitan dengan reksa dana. Hal-hal yang tidak diatur dalam Pernyataan ini diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum. | Reksadana |
| 50 | PSAK 50 | | |
Pernyataan ini mengatur penerapan akuntansi nilai wajar untuk efek utang dan efek ekuitas baik yang dimaksudkan oleh pemiliknya untuk dijual-belikan, efek utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh waktu maupun tidak untuk keduanya. | Investasi Efek Tertentu |
| 51 | PSAK 51 | | |
Kuasi-reorganisasi merupakan prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Dengan ini diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah seperti mulai dari awal yang baik (fresh start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani defisit. | Kuasi Reorganisasi |
| 52 | PSAK 52 | | |
Pernyataan ini bertujuan mengatur mata uang yang digunakan oleh perusahaan dalam catatan akuntansi dan laporan keuangan.
Pernyataan ini harus diterapkan untuk semua perusahaan yang akan atau telah menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan. | Mata Uang Pelaporan |
| 53 | PSAK 53 | | |
Pernyataan ini diterapkan pada semua transaksi pemerolehan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan dengan imbalan atau kompensasi berupa pemberian instrumen ekuitas atau berupa kewajiban yang jumlahnya ditentukan berbasis pada harga instrumen ekuitas. | Kompensasi Berbasis Saham |
| 54 | PSAK 54 | | |
Pernyataan ini mengatur standar akuntansi keuangan dan pelaporan restrukturisasi hutang-piutang bermasalah, baik bagi debitur maupun kreditur. Pernyataan ini tidak mencakup akuntansi untuk penyisihan piutang tidak tertagih dan tidak mengatur metode estimasi piutang tidak tertagih.
| Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah |
| 55 | PSAK 55 | | |
Pernyataan ini mengatur akuntansi instrumen derivatif, termasuk instrumen derivatif tertentu yang melekat pada perjanjian lainnya, dan aktivitas hedging (lindung nilai). | Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung |
| 56 | PSAK 56 | | |
Standar ini bertujuan untuk menetapkan teknik penghitungan, penyajian, dan pengungkapan LPS yang pada gilirannya akan meningkatkan daya banding kinerja antarperusahaan dan antar periode.
Standar ini menekankan pada teknik penentuan junilah saham yang dipakai sebagai pembagi yang dikenal dengan nama penyebut (denominator) angka laba dan bukan pada penentuan laba. Walaupun LPS memiliki keterbatasan karena kebijakan akuntansi yang tidak seragam dalam menentukan laba, namun dengan adanya penyebut yang dihitung secara konsisten maka kualitas pelaporan keuangan dapat lebih diandalkan. | Laba Per-Saham Lengkap |
| 57 | PSAK 57 | | |
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan dan pengukuran kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi serta untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Dengan demikian, para pemakai dapat memahami sifat, waktu, dan jumlah yang terkait dengan informasi tersebut. | Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi |
| 58 | PSAK 58 | | |
Tujuan Pemyataan ini ialah untuk mengatur prinsip-prinsip pelaporan informasi tentang operasi dalam penghentian, sehingga meningkatkan kemampuan pengguna laporan keuangan dalam membuat proyeksi tentang arus kas perusahaan, kemampuan perusahaan menghasilkan laba, dan posisi keuangan perusahaan dengan memisahkan informasi tentang operasi dalam penghentian dengan informasi tentang operasi yang tetap berlangsung. | Operasi dalam Penghentian |
| 59 | PSAK 59 | | | Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia.
| Perbankan Syariah |